Sabtu (14/3/2026)
Pemahaman masyarakat terhadap perkembangan hukum pidana di Indonesia menjadi hal yang semakin penting, terutama setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Berbagai isu hukum yang diatur dalam KUHP memerlukan penjelasan yang lebih luas agar dapat dipahami tidak hanya oleh kalangan praktisi hukum, tetapi juga oleh masyarakat umum. Oleh karena itu, forum diskusi dan pertukaran gagasan menjadi salah satu cara yang efektif untuk memperdalam pemahaman sekaligus membuka ruang dialog mengenai berbagai ketentuan hukum yang memiliki dampak langsung dalam kehidupan masyarakat.
Dalam semangat tersebut, JKLPK Indonesia menyelenggarakan Diskusi Seri KUHP dengan tema “Aborsi dalam KUHP” pada Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan ini menghadirkan berbagai peserta yang tertarik untuk mempelajari lebih jauh mengenai pengaturan aborsi dalam KUHP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Diskusi ini juga dihadiri oleh Susi Rio Panjaitan yang turut mengikuti jalannya kegiatan sebagai bagian dari upaya memperluas wawasan mengenai perkembangan hukum pidana di Indonesia.
Melalui diskusi ini, para peserta diajak untuk memahami bagaimana aborsi diatur dalam KUHP yang baru serta bagaimana ketentuan tersebut dilihat dari perspektif hukum pidana. Selain itu, diskusi juga membahas implikasi dari pengaturan tersebut terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia. Para narasumber dan peserta saling bertukar pandangan sehingga tercipta ruang pembelajaran yang terbuka dan informatif bagi semua pihak yang hadir.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkembangan hukum pidana nasional. Dengan adanya dialog yang konstruktif antara berbagai pihak, diskusi seperti ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih memahami isi dan tujuan dari peraturan hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat kesadaran hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
